Top
Begin typing your search above and press return to search.

Masih diranah perdata, Jaksa Agung diminta hentikan proses pidana lahan Pemprop NTT

Elshinta.com, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin diminta menghentikan atau mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan 31 hektar aset Pemprop NTT.

Masih diranah perdata, Jaksa Agung diminta hentikan proses pidana lahan Pemprop NTT
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin diminta menghentikan atau mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan 31 hektar aset Pemprop NTT.

Jaksa Agung juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas kasus aset Pemprop yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatab Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

Permintaan disampaikan oleh Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, melalui Kuasa Hukumnya Khresna Guntarto, Selasa (1/8/2023).

Menurut Kresna pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar. “Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai Tersangka hingga Terdakwa di Pengadilan.” ujarnya.

“Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (1/8).

Khresna menilai, persoalan terkait bisnis tersebut dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.

“Kami memohon agar penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan asset Pemerintah Provinsi NTT berupa Tanah seluas 31.670 M2 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG antara PT. SIM sebagai Penggugat melawan Gubernur NTT cq. Pemerintah Provinsi NTT sebagai Tergugat I dan PT Flobamora sebagai Tergugat II hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” kata Khresna.

“Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut,” tegas Khresna.

Tim kuasa hukum berharap agar Jaksa Agung dapat memerintahkan Jajaran Aparatur Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT agar seyogiyanya mampu mengejawantahkan amanat dan nawa cita dari Presiden Joko Widodo mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi dan kemudahan berusaha.

“Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar Rupiah atas investasi BOT/ BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi Klien kami,” ucapnya.

Diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Kedua tersangka yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin (31/7/2023).

Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 8,5 miliar berdasarkan temuan tim auditor BPK pada tahun 2021, klaim Pidsus Kejati NTT, bahwa nilai kontribusi kerja sama

Antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp 255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, ditekankan Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerjasama itu terlaksana.

“Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp 25miliar, kemudian dihentikan sepihak kerjasamanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas,” tandas Khresna.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire